Kamis, 02 April 2020

Liberalisme sebagai Konfrontasi Ideologi Pembentuk Peradaban

By:
Prafira Laili Zahra

NB: 
Apabila anda mengutip tulisan dari Blog ini, harap mencantumkan link yang akurat untuk menghindari plagiarisme! Terimakasih.


Ideologi memiliki peranan penting untuk menjalankan pemerintahan yang baik dalam suatu negara. Secara struktural, ideologi diartikan sebagai sistem pembenaran seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil (Surbakti, 1992). Ideologi sebagai pedoman dan penggerak kehidupan bernegara dalam mengatur segala situasi dan kondisi dimasa lampau, masa kini dan masa yang akan datang agar mencapai cita-cita kemasyarakatan dan tujuan yang diwujudkan secara bersama-sama.
Liberalisme merupakan ideologi yang didasarkan pada persamaan hak dengan tujuan menghasilkan cita-cita masyarakat secara luas yaitu kebebasan. Menurut paham liberalisme, individu menciptakan serta dapat mengatur tindakannya. Nilai-nilai doktrin yang utama adalah kebebasan individu. Oleh karena itu, liberalisme memberi kebebasan individu untuk memiliki hak penuh atas otonominya sendiri. Dengan diberlakukannya konsep seperti ini, kegagalan dan keberhasilan individu atas pencapaiannya dibebankan pada dirinya sendiri yang berarti bahwa orang lain tidak memiliki tanggungjawab dan kewenangan yang sama. Namun, pokok permasalahannya adalah kebebasan dari paham liberalisme tidak dapat dikaitkan dengan nilai-nilai hidup lainnya seperti nilai sosial, ekonomi, politik dan budaya. Individu tidak turut serta mengambil andil dalam mencapai progress tertentu, kebebasan bukan sesuatu yang absolut melainkan memberi batasan pada kebebasan itu sendiri.
Peradaban di dalam suatu negara akan mengalami perubahan positif manakala individu sadar akan peranannya dalam mewujudkan cita-cita bangsa.  Berbeda halnya dengan liberalisme yang bahkan mengabaikan keterkaitan individu dalam berbagai peranan sosial. Rasa ketidakpedulian, keegoisan dan meniadakan solidaritas antara individu dalam komunitas sehingga untuk menjadikan liberalisme sebagai ideologi sangat tidak relevan terutama jika diadakan bagi negara yang memiliki tingkat pluralitas tinggi.

Minggu, 08 September 2019

By:
Prafira Laili Zahra

NB: 
Apabila anda mengutip tulisan dari Blog ini, harap mencantumkan link yang akurat untuk menghindari plagiarisme! Terimakasih.





  KLASIFIKASI NILAI

          Konstruksi  Ilmu  Aksiologi Terhadap Perekonomian                                      
Perekonomian melihat beberapa dimensi dalam diri manusia, yaitu dimensi kritis yang terbentuk dari ide, pikiran, aktualisasi, evaluasi dan reinterpretasi individu. Dalam ideologi Pancasila, perekonomian sebagai ajang kompetisi bagi manusia dengan berpijak pada nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Manusia diharapkan sebagai tonggak sejarah, semakin terdepan semakin beradab, bijak dalam mengambil keputusan dan saling berbagi antar manusia lainnya.

Aksiologi berasal dari kata axios yang berarti sesuai dan logos yang berarti ilmu. Aksiologi merupakan cabang filsafat ilmu yang mempertanyakan bagaimana manusia menggunakan ilmunya serta mencoba meletakkan posisi setara antara subjek dan objek. Nilai bukan merupakan benda atau pengalaman juga bukan merupakan esensi, nilai adalah nilai (Frondizi, 2001). Nilai memiliki sifat yang beraneka macam, klasifikasi nilai diperlukan guna menekan kesalahan ketika terjadi perbedaan penggolongan. Aksiologi sebagai ilmu pengetahuan guna menyelidiki hakekat nilai yang ditinjau dari sudut pandang filsafat sehingga dibutuhkanlah sistem mekanisme bentuk klasifikasi guna menjadi petunjuk penting bagi manusia untuk memahami konsep nilai terutama nilai dalam perekonomian karena tak jarang individu atau kelompok mencampur-adukkan nilai sesuai kepentingan. Aksiologi bertujuan agar manusia dalam kehidupannya melakukan sesuatu yang benar, baik, adil, bijaksana dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Theodorson Pelly (1994) mengemukakan bahwa nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang dijadikan pedoman serta prinsip-prinsip umum dalam bertindak dan bertingkah laku. Keragaman dapat dipergunakan untuk mempertimbangkan nilai fungsi sebagai ukuran yang baik untuk mengisi kekosongan ukuran dan prinsip klasifikasi nilai.

         

Klasifikasi Nilai Nicholas Rescher
            Sistem sharing economy dapat dilihat melalui beberapa klasifikasi Nilai seperti yang dikemukakan Nicholas Rescher, yaitu :
a. Keuntungan (kebutuhan, minat, keinginan, kepentingan)
b. Tujuan yg akan dicapai
c. Pengakuan (individu atau kelompok)
Nicholas Rescher (1969) mengklasifikasi nilai yang di dasarkan pada  keuntungan yang diperoleh, yaitu menurut keinginan, kebutuhan, kepentingan atau minat seseorang yang diwujudkan dalam kenyataan. Misalnya dalam perekonomian memiliki tujuan produktivitas dan pemerataan bagi pelaku ekonomi seperti produsen, distributor maupun konsumen. Sistem perekonomian memiliki andil besar bagi masyarakat seperti dari sisi keinginan yang menghasilkan barang atau jasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam skala besar misal alat transportasi yang efektif dan efisien. Selain itu perekonomian memenuhi segala kebutuhan manusia, seperti kebutuhan pokok akan sandang, pangan, papan maupun kebutuhan skunder misalnya handphone yang murah namun sudah canggih dan berkualitas. Perekonomian juga didasari atas minat masyarakat terhadap barang atau jasa tertentu, bisa jadi minat itu digunakan sebagai investasi jangka panjang misalnya investasi tanah, properti maupun emas karena semakin lama harga yang didapat juga semakin menguntungkan.
Adapula klasifikasi berdasarkan tujuan yang akan dicapai, yaitu berdasarkan tipe tujuan tertentu sebagai reaksi keadaan yang dinilai.  Misalnya bisnis investasi yang sangat diincar masyarakat sebagai pangsa pasar adalah bisnis online, oleh karena itu para produsen sebisa mungkin menggunakan teknologi dengan secanggih-canggihnya guna memenuhi tujuan masyarakat. Hal ini dapat dicapai ketika masyarakat puas dalam menilai pelayanan yang diberikan maupun keuntungan yang dihasilkan.
Pengakuan merupakan salah satu nilai pokok yang harus dimiliki dalam sistem Sharing Economy. Sistem ini menjadi berkembang karena diakuinya oleh seorang individu atau kelompok dalam masyarakat. Jika masyarakat menolak atau tidak open mind terhadap perkembangan zaman, maka sistem ini tidak mungkin akan berkembang pesat menjadi sistem yang sangat menguntungkan dalam dunia bisnis. Pengakuan lainnya seperti pengakuan hak-hak dari produsen, distributor, konsumen yang diatur dalam perundang-undangan atau aturan hukum yang berlaku. Selain itu pentingnya pengakuan barang dengan memberlakukan pematenan guna menghindari tindakan plagiarisme atau pemalsuan terhadap produk tersebut.   

                        
Sistem mekanisme bentuk klasifikasi guna menjadi pedoman penting bagi manusia untuk memahami konsep nilai. Pada dasarnya, klasifikasi nilai sebagai pedoman berprilaku dengan mempertimbangkan nilai fungsi sebagai ukuran yg baik. Dalam klasifikasi ini kita mengelompokkan nilai berdasarkan kualitatif alamiah dari keuntungan yang didapatkannya. Tujuan pengklasifikasian ini adalah untuk membedakan nilai berdasarkan pada keuntungan yang melekat pada nilai tersebut, yaitu yang didasarkan pada kebutuhan manusia, keinginan, kepentingan, yang dilayani, oleh realisasi mereka sendiri (Rescher: 1969). Pada dasarnya, klasifikasi nilai ada ketika banyak sudut pandang yang menilai. Klasifikasi akan berarti ketika nilai itu bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA
 
                                 ·            Frondizi, Risieri. 2001. Pengantar Filsafat Nilai. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
                                 ·            Ingle, Beverly Rudkin. 2013. Design Thinking for Entrepreneurs and Small Businesses. Apress.
                                 ·            Kasali, Rhenald. 2017. Disruption. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
                                 ·            Kaelan, Drs, M.S. 1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
                                 ·            Lessig L. 2008. Remix: making art and commerce thrive in the hybrid
economy. New York: Penguin.
                                 ·            Notonagoro, Dr., Drs., S.H. 1974. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Pantjuran Tudjuh.
                                 ·            Rescher, Nicholas. 1969. Introduction to Value Theory.United Kingdom: Prentice Hall.
                                 ·            Scaraboto D. 2015. Selling, sharing, and everything in between: the
hybrid economies of collaborative networks. J Consum Res Vol. 42(1).
pp 152–176.




 

Liberalisme sebagai Konfrontasi Ideologi Pembentuk Peradaban

By: Prafira Laili Zahra NB:  Apabila anda mengutip tulisan dari Blog ini, harap  mencantumkan link  yang akurat untuk menghindari pla...