By:
Prafira Laili Zahra
NB:
Apabila anda mengutip tulisan dari Blog ini, harap mencantumkan link yang akurat untuk menghindari plagiarisme! Terimakasih.
KLASIFIKASI NILAI
Konstruksi Ilmu Aksiologi
Terhadap Perekonomian
Perekonomian
melihat beberapa dimensi dalam diri manusia, yaitu dimensi kritis yang
terbentuk dari ide, pikiran, aktualisasi, evaluasi dan reinterpretasi individu.
Dalam ideologi Pancasila, perekonomian sebagai ajang kompetisi bagi manusia
dengan berpijak pada nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan
dan Keadilan. Manusia diharapkan sebagai tonggak sejarah, semakin terdepan semakin
beradab, bijak dalam mengambil keputusan dan saling berbagi antar manusia
lainnya.
Aksiologi berasal dari kata axios yang berarti sesuai dan logos
yang berarti ilmu. Aksiologi merupakan cabang filsafat ilmu yang mempertanyakan
bagaimana manusia menggunakan ilmunya serta mencoba meletakkan posisi setara
antara subjek dan objek. Nilai bukan merupakan benda atau pengalaman juga bukan
merupakan esensi, nilai adalah nilai (Frondizi, 2001). Nilai memiliki sifat yang beraneka macam, klasifikasi
nilai diperlukan guna menekan kesalahan ketika terjadi perbedaan penggolongan.
Aksiologi sebagai ilmu pengetahuan guna menyelidiki hakekat nilai yang ditinjau
dari sudut pandang filsafat sehingga dibutuhkanlah sistem mekanisme bentuk
klasifikasi guna menjadi petunjuk penting bagi manusia untuk memahami konsep
nilai terutama nilai dalam perekonomian karena tak jarang individu atau
kelompok mencampur-adukkan nilai sesuai kepentingan. Aksiologi bertujuan agar
manusia dalam kehidupannya melakukan sesuatu yang benar, baik, adil, bijaksana
dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Theodorson Pelly (1994) mengemukakan
bahwa nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang dijadikan pedoman serta
prinsip-prinsip umum dalam bertindak dan bertingkah laku. Keragaman dapat
dipergunakan untuk mempertimbangkan nilai fungsi sebagai ukuran yang baik untuk
mengisi kekosongan ukuran dan prinsip klasifikasi nilai.
Klasifikasi
Nilai Nicholas Rescher
Sistem sharing economy dapat dilihat
melalui beberapa klasifikasi Nilai seperti yang dikemukakan Nicholas Rescher,
yaitu :
a. Keuntungan
(kebutuhan, minat, keinginan, kepentingan)
b. Tujuan
yg akan dicapai
c. Pengakuan
(individu atau kelompok)
Nicholas Rescher (1969) mengklasifikasi nilai yang di
dasarkan pada keuntungan yang diperoleh,
yaitu menurut keinginan, kebutuhan, kepentingan atau minat seseorang yang
diwujudkan dalam kenyataan. Misalnya dalam perekonomian memiliki tujuan
produktivitas dan pemerataan bagi pelaku ekonomi seperti produsen, distributor
maupun konsumen. Sistem perekonomian memiliki andil besar bagi masyarakat
seperti dari sisi keinginan yang menghasilkan barang atau jasa sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dalam skala besar misal alat transportasi yang efektif dan
efisien. Selain itu perekonomian memenuhi segala kebutuhan manusia, seperti
kebutuhan pokok akan sandang, pangan, papan maupun kebutuhan skunder misalnya
handphone yang murah namun sudah canggih dan berkualitas. Perekonomian juga
didasari atas minat masyarakat terhadap barang atau jasa tertentu, bisa jadi
minat itu digunakan sebagai investasi jangka panjang misalnya investasi tanah,
properti maupun emas karena semakin lama harga yang didapat juga semakin
menguntungkan.
Adapula klasifikasi berdasarkan tujuan yang akan dicapai,
yaitu berdasarkan tipe tujuan tertentu sebagai reaksi keadaan yang dinilai. Misalnya bisnis investasi yang sangat diincar
masyarakat sebagai pangsa pasar adalah bisnis online, oleh karena itu para
produsen sebisa mungkin menggunakan teknologi dengan secanggih-canggihnya guna
memenuhi tujuan masyarakat. Hal ini dapat dicapai ketika masyarakat puas dalam
menilai pelayanan yang diberikan maupun keuntungan yang dihasilkan.
Pengakuan merupakan salah satu nilai pokok yang harus dimiliki
dalam sistem Sharing Economy. Sistem
ini menjadi berkembang karena diakuinya oleh seorang individu atau kelompok
dalam masyarakat. Jika masyarakat menolak atau tidak open mind terhadap perkembangan zaman, maka sistem ini tidak
mungkin akan berkembang pesat menjadi sistem yang sangat menguntungkan dalam
dunia bisnis. Pengakuan lainnya seperti pengakuan hak-hak dari produsen,
distributor, konsumen yang diatur dalam perundang-undangan atau aturan hukum yang
berlaku. Selain itu pentingnya pengakuan barang dengan memberlakukan pematenan
guna menghindari tindakan plagiarisme atau
pemalsuan terhadap produk tersebut.
Sistem mekanisme bentuk klasifikasi guna menjadi pedoman penting
bagi manusia untuk memahami konsep nilai. Pada dasarnya, klasifikasi nilai
sebagai pedoman berprilaku dengan mempertimbangkan nilai fungsi sebagai ukuran
yg baik. Dalam klasifikasi ini kita mengelompokkan nilai berdasarkan kualitatif
alamiah dari keuntungan yang didapatkannya. Tujuan pengklasifikasian ini adalah
untuk membedakan nilai berdasarkan pada keuntungan yang melekat pada nilai
tersebut, yaitu yang didasarkan pada kebutuhan manusia, keinginan, kepentingan,
yang dilayani, oleh realisasi mereka sendiri (Rescher: 1969). Pada dasarnya,
klasifikasi nilai ada ketika banyak sudut pandang yang menilai. Klasifikasi
akan berarti ketika nilai itu bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
·
Frondizi, Risieri. 2001. Pengantar Filsafat Nilai. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
·
Ingle, Beverly Rudkin. 2013. Design Thinking for Entrepreneurs and Small
Businesses. Apress.
·
Kasali, Rhenald. 2017. Disruption. Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama.
·
Kaelan, Drs, M.S. 1996. Filsafat Pancasila. Yogyakarta:
Paradigma.
·
Lessig L. 2008. Remix: making art and commerce thrive in the hybrid
economy.
New York: Penguin.
·
Notonagoro, Dr., Drs., S.H. 1974. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Pantjuran
Tudjuh.
·
Rescher, Nicholas. 1969. Introduction to Value Theory.United Kingdom: Prentice Hall.
·
Scaraboto D. 2015. Selling, sharing, and everything in between: the
hybrid
economies of collaborative networks. J Consum Res Vol.
42(1).
pp 152–176.